Sunday, December 30, 2012

Sri Paus, Cardinal, Uskup. Organisasi Gereja.

Game The Assassin's Creed Brotherhood adalah game yang membuatkan aku leka akhirat, hahaha.. maunye idak, sampai rosak2 la laptop acer kesayangan aku tuh. Game tu bagi aku memang best, dalam game tu jugak, pencipta game tu cube menghubungkan dengan masa silam, ntah aku tengok macam masa Romawi jer.. kalau korang dah penah main, banyak simbol2 agama dalam tu, khususnye simbol2 kegerejaan. Setakat salib tu, merata2 lah. Ade yang cakap, game tersebut sebuah penghinaan kepada Islam. Tu aku tak pasti lah. Cume, terdetik aku nak buat post pasal organisasi besar dalam gereja, terdiri dari:

- Sri Paus (Uskup Agung Roma)
- Uskup
- Cardinal

Secare singkatnye.. dari yang aku paham, Sri Paus adalah ketua bagi sebuah organisasi Gereja. Dalam bahasa Melayu@Indonesia, dipanggil dengan Pengarah. Kemudian, Uskup.. Uskup ditahbis oleh Sri Paus untuk menjaga gereja setempat, yang menjadi wilayahnya. Cardinal, sebagai penasihat kepada Sri Paus, menjadi tanggungjawap Cardinal untuk menghadiri mesyuarat2 Gereja dan kadang2 boleh memimpin mesyuarat Sri Paus setelah disuruh oleh Sri Paus. Cardinal juga dikatakan sebagai wakil utama pemilihan Sri Paus setelah kewafatan Sri Paus utama.

Jadi, balik pada game tadi.. ada satu part, yang mane mission Assassin adalah mencari@trace Cardinal dalam sebuah gereja.. hahaha.. boleh tahan la susah dia, aku tahu Cardinal waktu tu, bile aku tengok pakaian dia, ada ada pemberitahuan amende ntah tentang Cardinal.. tapi yang aku nak review kat bawah ni, bukan Cardinal tapi Uskup.. moh le kite baca tulisan2 yang lebih kepada ilmiah:


USKUP
Uskup adalah pimpinan Gereja setempat yang bernama Keuskupan dan merupakan bagian dari hirerarki Gereja Katolik Roma setelah Sri Paus (Uskup Agung Roma) dan Kardinal. Dalam kedudukannya ini, Uskup sering disebut sebagai pengganti dari para rasul Kristus. Setiap Uskup, karena tahbisannya, dengan sendirinya menjadi bagian dari jajaran para Uskup se-dunia (Collegium Episcopale) di bawah pimpinan Sri Paus dan bertanggungjawab atas seluruh Gereja Katolik (Paroki) yang berada di dalam wilayah Keuskupan-nya. Dalam Gereja, kedudukan Uskup bersifat seumur hidup dan diangkat oleh Tahta Suci (The Holy See) di Vatican, Roma. Gereja memberikan gelar Monsigneur kepada seseorang yang secara sah diangkat menjadi Uskup.

TUGAS USKUP
Uskup memiliki tugas-tugas utama yaitu:

1. Menyebarkan Injil atau kabar gembira
2. Menggembalakan umat Tuhan
3. Misi Klerus

Dalam misi Klerus, seorang Uskup mengemban 3 tugas Kristus yakni sebagai Nabi (mengajar), sebagai Imam (memimpin perayaan Misa), dan sebagai Raja (memimpin umat).

Di Indonesia, tugas kegembalaan para uskup berdasarkan kebijaksanaan dari KWI (Konferensi Waligereja Indonesia) atau dahulu dikenal dengan sebutan MAWI (Majelis Agung Waligereja Indonesia), akan tetapi keberadaan dari masing-masing Uskup adalah bersifat otonom, yang artinya KWI tidak berada di atas maupun membawahi para Uskup dan KWI tidak mempunyai cabang di daerah, sehingga Keuskupan bukanlah KWI daerah. Yang menjadi anggota KWI adalah para Uskup di Indonesia yang masih aktif, tidak termasuk Uskup yang sudah pensiun (=Uskup Emiritus). KWI bekerja melalui komisi-komisi yang diketuai oleh Uskup-Uskup.

Di Asia, Keuskupan memiliki satu badan persatuan yakni FABC atau Federation of Asian Bishops Conferences.

Berdasarkan tugas kesehariannya, ada dua macam Uskup:

1. Uskup Diosesan = Uskup yang diberi tugas untuk bekerja di suatu wilayah Keuskupan. Secara khusus Uskup yang diberi tugas untuk bertugas di suatu wilayah Keuskupan Agung disebut Uskup Agung.

2. Uskup Tituler = Uskup yang tidak bertugas pada satu wilayah Keuskupan, misalnya Uskup yang ditunjuk oleh Tahta Suci (The Holy See) di Vatikan, Roma guna melayani kebutuhan khusus seperti di Militer.

SYARAT-SYARAT MENJADI USKUP
Tidak semua rohaniwan dapat menjadi Uskup karena syarat-syaratnya yang berat. Berikut adalah syarat-syarat untuk menjadi seorang Uskup:

1. Memiliki kehidupan rohani yang dalam
2. Memiliki nama baik di masyarakat
3. Usia minimal 35 tahun
4. Sekurang-kurangnya telah 5 tahun ditahbiskan menjadi Imam
5. Memiliki gelar Doktor atau sekurang-kurangnya Ahli Kitab Suci, Teologi, dan Hukum Kanonik

Share:

0 comments: